Senin, 08 September 2014






Nama                  :  rinanda lintang id
Kelas                  :  XII
Jurusan               :  TAB
Ulangan tanggal :  09-09-2014
Guru KKPI         :  ibu endang


Jawablah Pertanyaan Dibawah ini dengan Benar!
1.  UU HAKI_ Sebutkan 4 bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta dalam bidang TI&K adalah?
2.  UU HAKI_ Perangkat perlindungan hukum atas hasil karya:
  • ·         UU no. 19 tahun 2002 isinya tentang  ...................
  • ·         UU no 15 tahun 2001 isinya tentang .....................
  • ·         UU no 14 tahun 2001 isinya tentang .....................

3.  Hak cipta adalah ?
4.  Manfaat dari Internet adalah ?
5.  Sebutkan WEB yang menggunakan Fasilitas Search Engine ?
6.  Chatting adalah istilah di dunia internet untuk kegiatan ?
7.  Download adalah istilah di dunia internet untuk kegiatan ?
8.  Langkah untuk menghapus seluruh file Cookies pada Internet Explorer adalah ? 
9.  Modem adalah singkatan dari ?
10. File teks yang diciptakan oleh situs internet untuk menyimpan informasi di komputer anda disebut  ?
11. http://www.yahoo.com disebut dengan ?
12. Kepanjangan dari URL adalah ?
13. Kepanjangan dari URI adalah ?
14. Kepanjangan dari TCP adalah ?
15. Perangkat yang digunakan untuk terhubung dengan ISP dengan memanfaatkan saluran telepon adalah ?
16. Apabila kita akan mengetahui asal si pengirim email maka dapat dilihat pada menu  ?
17. http adalah singkatan dari ?
18.www adalah singkatan dari?
19. http://www.smkn2tarakan.co.id/kkpi/index.html disebut dengan?
20. Domain yang digunakan untuk pendidikan adalah ?
21. Internet adalah singkatan dari dua kata, yaitu ?
22. Bagaimana cara memblok semua Cookies dari situs web pada Internet Explorer ?
23. Proses pengambilan file data atau program dari sebuah situs web disebut ?
24. Istilah untuk menulis surat di e-mail adalah ? 
25. Jika akan mencetak hasil browsing hanya pada halaman yang aktif saat ini saja dapat mempergunakan menu  ?




Jawaban..
1. 1.Memperbanyak dan atau menjual tanpa seizin pemegang hak cipta.
   2. Memperbanyak danmemberikannya kepada orang lain.
   4.Membuat copy sebagai backup data.
   5. Pembajakan internet / Internet piracy.
2.1.hak cipta
    2.tentang merek
    3.tentang hakpaten
3. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau          memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-  pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. sebagai sumber informasi, internet sebagai media komunikasi, menjadi manfaat internet yg sangat banyak dimanfaatkan di mana tiap tiap pemakai internet bisa berkomunikasi dng pemakai yang lain dari semua dunia dst.
5. ·  Altavista (http://www.altavista.com)
   ·  Alltheweb (http://www.alltheweb.com)
   ·  Ask (http://www.ask.com)
   ·  AOL (http://www.aol.com)
   ·  Britannica (http://www.britannica.com)
   ·  Dogpile (http://www.dogpile.com)
   ·  Gigablast (http://www.gigablast.com)
   ·  Google (http://www.google.com)
   ·  HotBot (http://www.hotbot.com)
   ·  Live Search (http://www.live.com)  

6. kegiatan berkomunikasi antar sesama pemakai Internet yang sedang on-line
7. penyalinan data (biasanya berupa file) dari sebuah komputer yang terhubung dalam sebuah network ke komputer lokal.
8. Upgrade ke versi Internet Explorer (IE) terbaru, lalu dibagian tab ‘Tools’ klik ‘Delete browsing History’.Akan terbuka kotak dialog, centang kotak dibagian ‘Cookies’ Anda pun bisa mencentang pilihan yang lain yang ada disini.Terakhir klik tombol ‘Delete’ untuk menghapus cookies.

9. singkatan dari MOdulator DEModulator
10.cookies
11.url
12. Uniform resource locator,
13. Uniform Resource Identifier. Sebuah alamat yang menunjuk ke sebuah resource di internet.
14.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar